Jakarta, BN Nasional – Kementerian Perdagangan aktif dalam mendorong kinerja ekspor dengan menyediakan kemudahan dan kepastian hukum. Pada tanggal 18 Juli 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang terkait dengan ekspor.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, dua Permendag ini adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Mardyana, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Kedua Permendag tersebut akan berlaku mulai tanggal 19 Juli 2023 dan menggantikan peraturan sebelumnya. Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Barang Dilarang untuk Diimpor, sedangkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sosialisasi dilakukan secara hibrida dan dihadiri oleh eksportir dan pemangku kepentingan terkait. Para eksportir telah lama menantikan kedua Permendag baru ini. Beberapa substansi dalam peraturan tersebut memerlukan penyesuaian, namun penyesuaian tersebut akan dilakukan setelah kedua Permendag diberlakukan dan dijalankan.
Kedua Permendag ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022, menggantikan BTKI tahun 2017 yang sebelumnya digunakan.
Perubahan pada kedua Permendag ini didasarkan pada evaluasi peraturan sebelumnya, yang mencakup masukan dari pelaku usaha dan kementerian serta lembaga teknis terkait. Dengan demikian, Kemendag berupaya membuat perubahan agar peraturan di bidang ekspor lebih dapat diimplementasikan. Beberapa perubahan yang dilakukan meliputi penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 menjadi BTKI Tahun 2022.
Selain itu, ada penyesuaian kriteria teknis terhadap barang yang dilarang dan diatur untuk diekspor, terutama pada produk pertambangan seperti timah. Relaksasi ekspor diberlakukan untuk produk industri kehutanan/kayu dan konsentrat produk pertambangan tertentu. Persyaratan perizinan berusaha untuk beberapa kelompok komoditas juga mengalami penyesuaian, dan kolom penjelasan uraian barang ditambahkan pada beberapa barang serta pemisahan kelompok barang.
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mewajibkan penggunaan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai tambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan untuk komoditas sarang burung walet. Sementara itu, produk masker dihapus dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga bebas diekspor. Perubahan lain mencakup penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi non-logam, yang mencerminkan hasil evaluasi dari peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya berdasarkan masukan dari kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2879/1
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2880/1