JAKARTA, BN NASIONAL
PT Freeport Indonesia (PTFI) belum melakukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai tahun 2061.
Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, permohonan perpanjangan izin tersebut belum dilakukan oleh PTFI.
“Belum. Rencananya ya si Freeport lah,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (5/6/2024).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan aturan agar PTFI dapat dapat melakukan permohonan perpanjangan IUPK tanpa harus menunggu 5 tahun sebelum perizinannya yang saat ini berlaku sampai 2041.
Aturan tersebut disahkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan lebih cepat dari 5 tahun sebelum izin habis, PTFI harus memenuhi paling sedikit 6 persyaratan yang ditetapkan.
Kriteria pertama adalah memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, ketiga, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
Kemudian, kriteria keempat, telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, kelima, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan keenam, memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan, dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.
“Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” tulis beleid PP Nomor 25 Tahun 2024.
Perpanjangan izin akan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Jenyduab oernigibab perpanjangan dapat diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi**