Haidar Alwi: Tuduhan Kecurangan Pemilu Melawan Kehendak Rakyat, Demokrasi, dan Konstitusi

JAKARTA, BN NASIONAL

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menyampaikan bahwa tuduhan terkait kecurangan dalam pemilu dan penolakan terhadap hasilnya dapat d ianggap sebagai perlawanan terhadap kehendak rakyat, demokrasi, dan konstitusi.

“Dalam konteks pemilu, tuduhan kecurangan dan penolakan terhadap hasil pemilu sebenarnya berarti menentang kehendak rakyat, demokrasi, dan konstitusi. Siapa pun yang menentang kehendak rakyat akan berhadapan langsung dengan rakyat itu sendiri,” ujar Haidar dalam pernyataannya yang d iterima di Jakarta pada hari Minggu (25/02/2024).

Menurut Haidar, Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mencapai 83,6 persen, sementara 76,4 persen responden menyatakan pemilu berlangsung dengan adil.

“Data ini menunjukkan bahwa upaya-upaya untuk meragukan integritas pemilu, baik sebelum maupun sesudahnya, tidak mencerminkan keinginan mayoritas rakyat Indonesia, melainkan motivasi sekelompok kecil elite politik yang haus akan kekuasaan,” tambahnya d ikutip dari Antaranews.com.

Baca juga  Pertemuan Akhir Pekan Bahas Capres, KIB Harus Punya Branding Koalisi Penerus Jokowi

Haidar memperingatkan agar partai politik tidak mengabaikan kehendak rakyat. Baginya, sikap penerimaan dan penghormatan terhadap hasil pemilu merupakan bukti komitmen partai politik terhadap kepentingan rakyat.

“Sebaliknya, jika suatu partai menolak atau tidak mengakui hasil pemilu, hal tersebut menandakan bahwa partai tersebut tidak bertindak untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, Pemilu 2024 melibatkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 d ijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.*[]

Baca juga  Yusril: Penyelesaian Sengketa Pilpres melalui Mahkamah Konstitusi, Bukan Hak Angket DPR