JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Mei 2025 sebesar US$121,15 per ton, naik tipis dibanding periode kedua April 2025 yang sebesar US$120,20 per ton.
Kenaikan ini hanya sebesar US$0,95 atau 0,79% dari periode sebelumnya.
“Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama bulan Mei 2025 yaitu USD121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya, dikutip Senin (5/5/2025).
Sunindyo menambahkan, HBA ini menjadi dasar dalam menghitung Harga Patokan Batubara (HPB) khusus untuk batubara berkalori lebih dari 6.000 kcal/kg GAR.
Rincian HBA Periode 1–14 Mei 2025:
-HBA (6.322 GAR): US$121,15 per ton (naik 0,79%)
-HBA I (5.300 GAR): US$80,80 per ton (naik 2,98%)
-HBA II (4.100 GAR): US$50,43 per ton (naik 0,72%)
-HBA III (3.400 GAR): US$34,73 per ton (naik 1,19%)
Penetapan HBA ini didasarkan pada rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara FOB Vessel dari transaksi dua bulan sebelumnya hingga awal bulan berjalan, dengan spesifikasi kalori antara 6.100–6.500 kcal/kg GAR.
Sesuai aturan dalam Kepmen ESDM No. 72 Tahun 2025, HBA digunakan untuk menentukan HPB sesuai kualitas batubara, yang dipengaruhi oleh nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu.