JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi menaikkan insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023. Uakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
“Nilai potongan biaya konversi d iberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi,” tulis beleid, 15 Desember 2023.
Perubahan ini d ilakukan untuk mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan insentif yang lebih besar, masyarakat d iharapkan tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar. Yakni untuk mengkonversi sepeda motor mereka menjadi motor listrik.
Biaya konversi secara keseluruhan yang akan mendapat insentif ialah maksimal sebesar Rp17 juta. Bagi penerima bantuan hanya merogoh kocek maksimal Rp7 juta dalam mengkonversikan sepeda motor mereka menjadi motor listrik.
Nilai konversi itu sendiri meliputi biaya untuk battery pack brushless DC (BLDC) motor, serta controller yang d isesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Selain menaikkan nilai insentif, pemerintah juga memperluas kriteria penerima insentif. Jika sebelumnya hanya d iperuntukkan bagi perorangan, kini juga bisa d inikmati oleh kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah ataupun lembaga non-pemerintah.
“Penerima bantuan terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah. Bantuan d iterima lewat bengkel konversi,” tulis Permen ESDM 13/2023.
Penyaluran insentif konversi motor listrik tahun depan d ialokasikan bagi 150.000 unit motor konversi atau meningkat tiga kali lipat d ibandingkan kuota tahun ini sebanyak 50.000 unit.(*)