JAKARTA, BN NASIONAL – Usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi menuai kekhawatiran dari sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai langkah tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru dan kurang relevan dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
“Bagaimana pemerintah bisa memberikan kewenangan kepada universitas atau perguruan tinggi, yang jumlahnya ribuan di Indonesia? Ini bisa memunculkan masalah baru,” ujar Umbu dalam rapat pleno pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Umbu menyebut bahwa lebih baik pemerintah memberikan dukungan berupa bantuan dana langsung untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ia menegaskan bahwa selama belum ada regulasi yang menyesuaikan pengelolaan tambang dengan peran perguruan tinggi, kebijakan ini rawan menjadi sumber masalah.
Hal serupa disampaikan Al Muzzammil Yusuf, anggota Baleg lainnya. Ia mengingatkan agar perubahan UU Minerba dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Kita harus berhati-hati agar tidak memunculkan persoalan baru yang nantinya bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemanfaatan minerba penting, tetapi jangan sampai bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Muzzammil.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya membuka peluang pemberian WIUPK tidak hanya untuk badan usaha atau organisasi keagamaan, tetapi juga kepada perguruan tinggi dan UMKM. Kebijakan ini diusulkan melalui tambahan Pasal 51A dalam UU Minerba, yang mengatur pemberian WIUP kepada kampus yang memiliki akreditasi minimal B.
Meski demikian, rincian teknis kebijakan tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Umbu berharap pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa kajian mendalam.
“Kami tidak ingin produk hukum ini menjadi sumber masalah baru bagi pemerintah,” tegas Umbu.
Para pakar menilai bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dan tanggung jawab. Mengingat perguruan tinggi lebih berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, langkah ini dianggap kurang sesuai dengan mandat utama mereka.
Dengan potensi kontroversi yang ada, pemerintah diharapkan mengambil langkah cermat agar kebijakan ini tidak menjadi polemik baru dalam tata kelola sektor tambang dan pendidikan.