JAKARTA, BN NASIONAL
Kejaksaan Agung kembali memperluas jaring korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas.
Kelima tersangka ini adalah HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
SW, BN dan AS menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2022 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP yang diketahui tidak memenuhi syarat dan digunakan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sementara HL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai ‘kultus’ aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dengan membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.
Kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dikutip dari Antaranews.com.
Tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Tersangka HL yang mangkir saat pemanggilan akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
Dengan penetapan lima tersangka baru ini, total sudah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.*[]