Kejagung Sita Bukti Dugaan Korupsi Mitra PT Timah di Bangka Selatan

JAKARTA, BN NASIONAL

KEJAKSAAN Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang di kelola oleh pihak swasta secara ilegal.

Penggeledahan tersebut di lakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di tiga lokasi berbeda.

“Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang di terima BN Nasional, Selasa (17/10/2023).

Tiga lokasi yang di lakukan penggeledahan beralamat di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Rumah tinggal yang beralamat di jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga  Detail Tersembunyi Permukaan Merkurius Terungkap dalam Pencitraan Inframerah yang Terobosan

Ketut merinci, tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2023.

“Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut di jual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Ketut.(*)