JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengguna dan harga gas bumi di sektor industri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Perubahan Utama dalam Keputusan Ini:
- Pencabutan Status 9 Industri: Sebanyak 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu kini dicabut statusnya. Hal ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi khusus.
- Penambahan 4 Industri Baru: Sebagai gantinya, terdapat penambahan 4 industri baru yang kini berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri. Penambahan ini mencerminkan perubahan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Keputusan ini mengacu pada dua regulasi utama:
- Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menjadi pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu, termasuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan hasil evaluasi serta perubahan kebutuhan sektor industri di Indonesia.