Kementerian ESDM Tunjuk SKK Migas Urus Persoalan Karbon

JAKARTA, BN NASIONAL

Kementerian ESDM memberikan tugas baru kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ini terkait urus persoalan karbon (CO2).

D irektur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang beleidnya berbunyi D itjen Migas hanya mengurusi hidrokarbon, sedangkan CO2 bukan termasuk hidrokarbon.

“SKK Migas sudah saya sampaikan berkali-kali harus berubah, harus mengelola CO2,” kata Tutuka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan hulu migas akan merubah lini bisnisnya ke pengelolaan CO2 atau melalui teknologi Carbon Capture Storage/Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCS/CCUS).

“Ini akan jadi satu bisnis baru yang besar. Saat ini, movementnya sudah mulai muncul terkait ketertarikan di bidang ini,” ujar Tutuka.

Baca juga  Gol adu penalti O'Reilly mengangkat Predator melewati Setan 3-2

Pemerintah juga telah meluncurkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Di dalamnya, termasuk soal penerapan CCS/CCUS di wilayah kerja (WK) migas yang bergantung pada skema kontrak kerja sama masing-masing blok.

“Jadi kalau misal PSC-nya cost recovery ya cost recovery juga (CCS/CCUS), kemudian kalau gross split ya gross split juga. Perpres ini juga mengakomodasi Permen ESDM ya, melingkupi,” jelas Tutuka.

SKK Migas sendiri sejatinya telah menerbitkan PTK SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 yang memungkinkan KKKS untuk memanfaatkan potensi injeksi yang ada di WK migas untuk menampung CO2.

Tak hanya CO2 dari kegiatan industri hulu migas, Tutuka menjelaskan, PTK SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 itu juga mengakomodir penampungan karbon dari luar wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca juga  Maruarar Sirait Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Prabowo-Gibran: Bangun Kerukunan Politik

“Dari luar WK migas bisa d imasukkan. Dengan skema ini, kegiatan operasi perminyakan bisa berdampingan antara CCS dan CCUS, saling mendukung,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Penyelenggaraan CCS dengan skema tersebut bersifat stand alone dan khusus untuk kegiatan injeksi karbon.

Dengan skema tersebut, ada satu daerah baru yang d itargetkan menjadi sebuah zona, reservoar, atau lapangan injeksi. Nantinya, mekanisme yang d igunakan tak jauh berbeda dengan Production Sharing Contract (PSC) pada industri hulu migas.

Namun, pemerintah akan menerbitkan semacam izin terlebih dahulu untuk skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Izin tersebut mencakup eksplorasi selama enam tahun, d ilanjutkan dengan izin operasi penuyimpanan karbon berdurasi tiga tahun.

“Saat ini prosesnya d imasukkan ke dalam revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Baca juga  Bisnis | Edisi 13 Januari 2024

Ia menambahkan, Perpres Nomor 14 Tahun 2024 juga mewajibkan KKKS agar mencantumkan rencana kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dalam rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) WK migas.

Kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon itu dapat d imasukkan dalam POD I maupun POD lanjutan. Untuk POD I, persetujuan akan d ilakukan Menteri ESDM setelah d iajukan SKK Migas, sedangkan persetujuan POD lanjutan langsung oleh Kepala SKK Migas ataupun Kepala BPMA.

“Kalau belum d icantumkan kegiatan CCS (dalam POD), maka perlu amandemen kontrak. Intinya kalau belum ada CCS akan d iamandemen kontraknya,” katanya.*[]