JAKARTA, BN NASIONAL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa telah d imulai penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
“Perkara dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI telah naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/02/2024).
Ali menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan telah d isepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Menurut Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan harus d isertai dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman siapa saja pihak yang d itetapkan sebagai tersangka, pasal yang d isangkakan, dan konstruksi perkara akan d ilakukan pada saat konferensi pers penahanan.
“KPK terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” ujar Ali, d ikutip dari Antaranews.com.
Ali juga menegaskan bahwa seluruh detail perkara akan d ibuka kepada publik dalam proses persidangan, memungkinkan masyarakat untuk menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Seluruh alat bukti dan keterangan dari para saksi yang sudah d ipanggil akan d ibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan dan d iserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk kemudian d ibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” tuturnya.*[]





