31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaNewsPanas Bumi Sumbang Hampir Rp1 Triliun: Bonus Produksi untuk Pengembangan Masyarakat

Panas Bumi Sumbang Hampir Rp1 Triliun: Bonus Produksi untuk Pengembangan Masyarakat

JAKARTA, BN NASIONAL – Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, dengan total kapasitas mencapai 23,6 Gigawatt (GW). Namun, hingga kini, baru sekitar 11% atau 2.597 Megawatt (MW) dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan.

Energi panas bumi tidak hanya mendukung bauran energi baru terbarukan (EBT), tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat melalui bonus produksi panas bumi yang disalurkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, realisasi bonus produksi panas bumi diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah penghasil.

“Realisasi penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Gigih dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (6/9/2024).

Pada tahun 2023, total realisasi bonus produksi panas bumi mencapai Rp138 miliar. Sementara untuk Triwulan I tahun 2024, bonus yang direalisasikan mencapai Rp29 miliar. Secara kumulatif, sejak tahun 2014 hingga Triwulan I 2024, total bonus produksi yang disalurkan mencapai Rp929 miliar. Dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama di wilayah sekitar Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal EBTKE, telah mengusulkan agar bonus produksi ini diatur lebih spesifik dalam APBD Tahun 2025 mendatang.

“Dengan adanya update pedoman ini, diharapkan pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat lebih tepat sasaran dan sinergi dengan program-program di pemerintah daerah,” jelas Gigih.

Pengaturan bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Beberapa ketentuan yang diatur meliputi:

  1. Alokasi minimal 50% dari bonus produksi untuk masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kriteria masyarakat penerima manfaat bonus produksi di tingkat kecamatan atau desa.
  3. Pemanfaatan pendapatan bonus difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Bonus produksi panas bumi berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga masyarakat di sekitar WKP dapat merasakan manfaat ekonomi.

Manfaat lain termasuk pembentukan program kesejahteraan daerah penghasil, dukungan pada upaya penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang panas bumi.

“Bonus produksi ini membantu memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap proyek panas bumi yang beroperasi di wilayah mereka,” tambah Gigih.

Rekonsiliasi perhitungan bonus produksi panas bumi dilakukan secara berkala oleh Direktorat Panas Bumi di bawah Direktorat Jenderal EBTKE. Proses ini diadakan secara triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP yang dikelola oleh pemegang izin panas bumi (IPB).