JAKARTA, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dengan DPR RI setelah sempat tertunda akibat pelaksanaan Pemilu.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, progres terakhir pembahasan RUU EBET d ilakukan pada Rapat Kerja (Raker) bulan November 2023. Sebelumnya, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBET telah d ilakukan secara maraton pada 14, 15, 18, dan 19 September 2023 oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI.
“Seingat saya, keputusan Raker November lalu d ikembalikan ke Panja. Desember itu sudah sibuk sampai sekarang, mudah-mudahan bulan depan ada progres di Panja,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Pengecualian Persetujuan DPR untuk PLTN Skala Kecil
Sebelumnya, DPR RI menolak usulan pengecualian persetujuan DPR untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) generasi ketiga dalam Forum Panja 27 Januari 2023 dalam RUU EBET.
Namun, Kementerian ESDM kembali mengusulkan penyempurnaan substansi DIM RUU EBET dengan memasukan kembali pengecualian persetujuan DPR untuk PLTN di bawah 20 MW (Small Modular Reactor/SMR).
Pertimbangan Kementerian ESDM adalah agar tidak merepotkan DPR RI untuk memberikan persetujuan pembangunan PLTN dengan skala kecil.
“Apakah nanti tidak akan kerepotan kalau semuanya ke DPR untuk skala yang kecil? Kira-kira pemikiran pemerintah seperti itu,” ujar Dadan di Kementerian ESDM, Kamis (11/1/2024).
Dadan menjelaskan, teknologi PLTN saat ini sudah berkembang pesat dan ukurannya semakin kecil dan modular sehingga dapat menjangkau daerah-daerah terpencil.
“Sekarang itu teknologi kan berkembang, baik dari sisi teknologi maupun dari sisi kapasitas. Perkembangan PLTN itu kebawah, jadi sekarang banyak PLTN yang ukurannya semakin lama semakin kecil yang disebut SMR,” jelasnya.*[]





