JATENG, BN NASIONAL
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kg dan 35 ribu butir ekstasi yang d ilakukan oleh komplotan pengedar jaringan lintas Jawa dan Sumatra.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Semarang pada Jumat (23/02/2024) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengembangkan kasus ini ke wilayah lain hingga menemukan 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi sebagai barang bukti.
“Dua tersangka TO dan RW yang tertangkap di Sragen ini kemudian mengarahkan penyidik ke wilayah Banten,” jelasnya d ikutip dari Antaranews.com.
Akhirnya, pada 21 Februari 2024, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten.
Dari kedua pelaku, PR dan GDA, polisi menyita 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Kapolda menyebutkan bahwa barang haram tersebut d iselundupkan menggunakan truk boks yang d isembunyikan di dalam kardus berisi minuman kemasan.
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Lampung.
Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka d ijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirimkan puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu.
Keempat tersangka akan d ijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas perbuatannya.*[]





