Pemerintah Akan Tetapkan DMO Gas 60 Persen

Bisnis, News21 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah akan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas sebesar 60 persen.

Penetapan ini akan dimasukan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

“Diatur di dalam RPP tersebut DMO (gas) sebesar 60 persen,” kata Agus dalam sambutannya saat peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, jika dilihat dari neraca produksi gas nasional, hanya 40 persen yang dimanfaatkan di dalam negeri. 

“Dari total produksi gas nasional sekarang yang diperuntukkan atau yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk di dalamnya pupuk, itu baru 40 persen,” jelas Agus.

Dari 40 persen pemanfaatan tersebut, lanjut Agus, hal itu terjadi secara alamiah dan tidak ada aturan yang mengatur penetapan DMO. Kedepan, pemanfaatan gas di sektor industri dan energi akan terus meningkat dua kali lipat pada tahun 2030.

Baca juga  SKK Migas Sebut Tantangan Hulu Migas Dalam Masa Transisi Energi

“Dan 40 persen ini secara alamiah terjadi seperti itu, belum ada regulasi. Dalam 6 tahun ke depan, 2030, itu akan meningkat 2 kali lipat,” ujarnya.

Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga produksi gas nasional untuk kepentingan industri dan energi.

“Jadi, kami mempunyai kepentingan untuk men-secure produksi gas nasional, produksi gas bumi nasional, untuk kepentingan industri manufaktur, dan untuk kepentingan kelistrikan nasional,” jelasnya.

Agus menyebut, Kementerian Perindustrian saat ini sudah menyiapkan dan mengusulkan draf aturan tersebut kepada Jokowi dan Kabinet untuk pembentukan aturan tersebut.

“RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, itu pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Jadi, bukan hanya untuk kepentingan industri, tapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia,” jelas Agus.