Pemerintah Tetapkan Target Bauran EBT Tahun 2060 Sebesar 72 Persen

Bisnis18 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2060 sebesar 70 sampai 72 persen.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, peningkatan target dekarbonisasi sektor energi dari yang sebelumnya di tahun 2025 sebanyak 23 persen dan di tahun 2050 sebanyak 31 persen tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

“Sedangkan pada RPP KEN, target dekarbonisasi sektor energi melalui transisi energi untuk mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission di tahun 2060 dan target bauran EBT di tahun 2060 sebesar 70 persen sampai dengan 72 persen,” kata Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Dalam RPP KEN, pokok pemikiran yang jadi landasan dalam penyusunan RPP KEN, yakni terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik skala nasional maupun global. Salah satunya adalah target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2025.

Baca juga  Pemerintah Harus Lebih Serius Dorong Industri Daur Ulang, Agar Sampah Plastik Indonesia Tak Semakin Menggila

“Kemudian kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) secara pesat yang akan meningkatkan pangsat EBT dalam bawaran energi primer nasional serta kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission di tahun 2060,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, tujuan RPP KEN ini dapat memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pengurangan komitmen.

“Selanjutnya, kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan 2060. Sasaran kebijakan energi nasional dalam pengelolaan energi antaranya adalah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung,” jelas Arifin.