JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberkan urgensi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN.
Arifin mengatkaan, pokok pemikiran yang jadi landasan dalam penyusunan RPP KEN, yakni terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik skala nasional maupun global. Salah satunya adalah target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2025.
“Kemudian kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) secara pesat yang akan meningkatkan pangsat EBT dalam bawaran energi primer nasional serta kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission di tahun 2060,” kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024),
Menurut Arifin, tujuan RPP KEN ini dapat memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pengurangan komitmen.
“Selanjutnya, kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan 2060. Sasaran kebijakan energi nasional dalam pengelolaan energi antaranya adalah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung,” jelas Arifin.
Diketahui, RPP KEN merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.