PT Timah Tbk Ambil Alih Izin Usaha Penambangan di Bangka Tengah

Bisnis, Ekonomi8 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

PT Timah Tbk telah mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Kobatin di tiga kawasan potensial di Kabupaten Bangka Tengah. Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin, yakni wilayah penambangan Kinari, Pungguk, dan Marbuk, kini berada di bawah PT Timah Tbk.

“Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin sudah d iserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk, dan Marbuk,” kata Kabid PAM Darat PT Timah Tbk Enjang di Koba, Kamis (23/5/24).

Enjang menjelaskan bahwa PT Timah kini harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengamankan IUP mereka dari penambang liar. “Tiga kawasan tersebut sudah masuk IUP PT Timah Tbk dan itu sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT Timah wajib mengamankan aset mereka dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal.

Baca juga  Menteri ESDM Rombak Birokasi, 14 Eselon I dan II berganti

“Kita sudah meminta bantuan dari aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari, dan Marbuk dari kegiatan penambangan ilegal,” kata Enjang.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah nomor: sprin/2649/V/PAM.3.2/2024 yang d idasarkan pada surat pengamanan dari PT Timah Tbk. “Berdasarkan surat perintah tersebut, kami melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan yaitu TNI, Satpol PP, dan DLH,” ujar Dewi.

Penertiban tahap awal d ilakukan secara humanis dengan memasang spanduk larangan menambang bijih timah di Pungguk, Kinari, dan Marbuk.

“Penertiban kali ini secara humanis saja, hanya imbauan dan personel kami larang membawa senjata. Namun kami berharap penambang dapat mengindahkan imbauan tersebut sebelum d ilakukan penegakan hukum,” tegas Dewi.**

Sumber : Antaranews