Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Disorot Tajam Mahfud

Hukum, Nasional, News17 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meledak dalam kemarahan saat menanggapi Putusan MA Nomor 23 yang merombak syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Saking muaknya, Mahfud tak ragu menggunakan diksi yang menggambarkan rasa jijiknya terhadap sistem hukum yang kacau balau.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual,” ucap Mahfud dengan nada getir di akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6) d ikutip dari msn.com.

“Sehingga saya berbicara oh ya sudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” lanjutnya, menunjukkan betapa frustrasinya ia terhadap penegakan hukum yang semakin bobrok.

Namun, calon wakil presiden nomor urut 03 itu akhirnya merasa terpanggil untuk berbicara setelah mendengar pernyataan sahabatnya, Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung, yang ia anggap keliru.

“Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi,” tegas Mahfud dengan nada skeptis.

Baca juga  Misi Bulan Chang'e-6 Mengungkap Rahasia yang Tersembunyi Selama Miliaran Tahun

“Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah,” tambahnya dengan kegeraman yang semakin terasa.

Mahfud lantas menguraikan analisisnya yang tajam. Menurutnya, tak ada alasan sah bagi MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia maju sebagai kepala daerah.

“Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi d inyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau d icalonkan hak setiap orang, itu ayat 1,” jelas Mahfud, menunjukkan ketidakpuasannya.

“Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 d iatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub,” lanjutnya dengan nada semakin tajam sambil menambahkan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga  Target Pengeboran 2027, PHENC Siapkan Revisi POD 1 Lapangan Badik dan West Badik

Rasa heran dan kecewa Mahfud semakin kentara saat ia mempertanyakan dasar putusan MA.

“Ini tiba-tiba d ibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau d iterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tegasnya, menunjukkan betapa absurditas putusan itu telah mencapai puncaknya.

“Kalau isi UU mau d ibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA,” lanjut Mahfud dengan nada penuh amarah.

“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya,” tutupnya, menumpahkan seluruh rasa kecewanya.

Baca juga  Tak Banyak Beda, Berikut Tahapan SNMPTN 2022 yang Dimulai Pada 28 Desember 2021

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah, memungkinkan seseorang maju menjadi calon kepala daerah pada usia 30 tahun saat pelantikan. Gugatan ini d ilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dan d iputuskan dalam tempo singkat oleh majelis hakim yang d iketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan ini, d iketok pada 29 Mei 2024, mengubah aturan yang sebelumnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat d itetapkan sebagai pasangan calon. Putusan ini mengundang kontroversi dan protes, termasuk dari Mahfud MD, yang melihatnya sebagai langkah mundur bagi penegakan hukum yang adil dan konsisten.**