Rieke Diah Pitaloka: Batalkan Tapera! Ada Dugaan Ketidakberesan Pengelolaan Dana!

Hukum, Nasional, Politik45 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Suara lantang Rieke Diah Pitaloka menggema di Gedung Nusantara II, Senayan, saat ia menyerukan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6), Rieke mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan dana Tapera yang d inilai sarat masalah.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera,” tegas Rieke d ikutip dari Antaranews.com.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti tata kelola dana Tapera yang amburadul, terungkap dari hasil audit BPK RI pada 2021. Saat itu, Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, yaitu Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga  Ke Lampung, Jokowi Buka Muktamar NU

“Hasilnya mencengangkan!” seru Rieke. “Terdapat 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III 2021 belum menerima pencairan dana kepesertaan. Total dana yang terhambat mencapai Rp 567,5 miliar!”

Rieke mempertanyakan keberadaan dana awal BP Tapera senilai Rp 2,5 triliun dari APBN 2018 dan total Rp 567,5 miliar dana peserta yang sudah d ikelola sebelumnya. “Di mana uang-uang itu?” tanya Rieke dengan nada tajam.

“Jangan hanya di tujuh provinsi,” tekan Rieke. “Saya merekomendasikan BPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional lembaga tersebut dari 2020 sampai 2023 di seluruh Indonesia!”

Ketegasan Rieke tak berhenti di situ. Ia juga menuntut audit terhadap dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik 4,5 juta peserta yang d ialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Baca juga  Ditanya soal Utang Piutang CMNP Yusuf Hamka, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu: Tugas Saya Tagih, Bukan Bayar

“Dan terakhir,” tegas Rieke, “Saya meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah d isetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera!”

Seruan Rieke bagaikan petir yang menyambar di tengah kekhawatiran publik terhadap Tapera. Pertanyaannya tentang pengelolaan dana yang tidak transparan dan penuh kecurigaan memicu perdebatan sengit di antara para anggota DPR.

Kasus Tapera menjadi sorotan utama media dan memicu keresahan di masyarakat. Apakah tuntutan Rieke akan d idengar dan Tapera akan d ibatalkan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.**