RJ Lino: 5 Tahun Saya Mati Secara Perdata

Hukum, Nasional, News14 Dilihat

Jakarta, BN Nasional — Setelah lima tahun, KPK baru menahan RJ Lino pada Maret 2021. Proses hukum kasus ini pun mulai bergulir di persidangan pada awal Agustus lalu. Untuk itu, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/11/2021), Lino mengaku berbahagia.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya sangat berbahagia hari ini karena saya diberi kesempatan untuk menyampaikan secara terbuka hal-hal yang saya rasakan sebagai tersangka selama lima tahun tanpa ada kejelasan status saya. Selama lima tahun praktis saya “mati secara perdata”,” ungkap Lino mengawali nota pembelaannya.

Lino mengaku status tersangka yang disandangnya selama lebih dari lima tahun berdampak buruk pada keluarganya. Bahkan, keluarganya terpaksa menjauhkan diri dari interaksi sosial. Lino mengaku telah menyiapkan diri untuk ditahan saat pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Februari 2016. Bahkan, Lino telah menyiapkan koper, alat salat dan sejumlah buku untuk menemaninya selama masa penahanan.

“Waktu saya sampai di gedung KPK, pers sudah menantikan saya dan pasti semua yakin bahwa hari tersebut saya akan ditahan. Apa yang terjadi kemudian? Saya hanya diperiksa dan ditanya data-data pribadi dan kemudian boleh pulang. Selanjutnya menunggu sampai lebih dari lima tahun kemudia tanggal 26 Maret 2021 diminta datang dan langsung ditahan,” ungkapnya.

Baca juga  Pandemi Belum Usai, Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Masa Pembebasan Pajak Kesehatan Hingga Akhir Tahun Ini

Secara pribadi, RJ Lino mengaku mulanya tak ambil pusing dengan status tersangka yang disematkan KPK. Lino meyakini kawan-kawannya mengetahui dirinya. Bahkan, semua kawannya meyakini proses hukum yang dihadapinya merupakan persoalan politik.

Namun, hal itu berubah pada awal September 2019. Sang cucu yang bernama Sophia saat pulang dari sekolah menanyakan kepadanya mengenai koruptor dan apakah Lino akan dipenjara karena menjadi koruptor? Sang cucu mengaku khawatir akan kehilangan opanya.

Lino mengaku kaget dengan serentetan pertanyaan sang cucu. Saat ditanyakan, sang cucu mengaku mengetahui hal itu dari kawan sekolahnya.

“Saya kemudian tanya ke Sophia, kamu tahu dari mana opa koruptor? Dengan separuh mukanya yang sedih dan mau nangis, dia mengatakan bahwa temannya yang memberitahu dia dan temannya tahu dari ibunya,” katanya.

Sang cucu, tutur Lino, menceritakan pernah bertemu ibu kawannya yang menanyakan bagaimana caranya bisa lulus tes masuk sekolah tersebut. Dengan bangganya, sang cucu mengaku diajari oleh Lino. Didorong rasa penasaran, ibu tersebut bertanya nama kakek Sophia yang dijawabnya dengan kebanggaan.

“Rupanya setelah kembali ke rumah, ibunya mengatakan kepada putrìnya seperti apa yang Sophia sampaikan kepada saya. Untuk saya, itu peristiwa yang sangat menyedihkan yang melibatkan seorang anak kecil yang masih sangat polos, saya tidak bisa membayangkan kalau di antara lainnya yang ada di sini mengalami pengalaman serupa,” ungkapnya.

Baca juga  Waspada Pecinta Bacon: Daging Merah Olahan Terkait Risiko Demensia

Peristiwa itu mendorong Lino untuk bersedia diwawancara Hal ini yang mendorong saya pada setelah bertahun-tahun sembunyi dari media. Dalam wawancara itu, Link salah satunya meminta KPK untuk menangkap dan mengadilinya jika merasa punya bukti yang cukup.

“Supaya status saya menjadi jelas, jangan dibiarkan status “mati perdata” berlama-lama tak jelas,” katanya.

Pernyataan Lino pun memantik reaksi hingga bergulirnya revisi UU KPK. Salah satunya mengenai kewenangan KPK menerbitkan SP3 yang salah satunya dipicu status Lino yang bertahun-tahun tanpa kejelasan.

“Beberapa penjabat di media mencontoh ke tidakjelasan status sebagai tesangka KPK yang sudah bertahun-tahun misalnya RJ Lino dimana tanpa ada kejelasan sampai kapan status itu akan diembannya,” ungkapnya.

Diketahui, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap RJ Lino. Jaksa meyakini RJ Lino terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 1,99 juta.

Baca juga  Menunggu Langkah Lanjutan Usai Status Tersangka Nurhayati Diintervensi Mahfud MD

Dalam menuntut RJ Lino, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menilai RJ Lino telah mendapat keuntungan atas kasus tersebut dan berbelit-belit.
Sementara untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum.

Jaksa KPK meyakini RJ Lino melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010. Perbuatan Lino itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) dan merugikan keuangan negara atau Pelindo II sebesar US$ 1,99 juta.

Jaksa menyatakan, tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan tiga unit QCC dengan menunjuk HDHM sebagai perusahaan pelaksana proyek. Tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM, Weng Yaogen.

Sumber.