RJ Lino: 5 Tahun Saya Mati Secara Perdata

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuatnya mati secara perdata selama lima tahun. Hal ini lantaran KPK seakan menggantungkan status RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada akhir 2015 silam. Setelah itu, Lino hanya sekali diperiksa sebagai tersangka pada Februari 2016.