JAKARTA, BN NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua guna diparipurnakan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tingkat satu yang digelar Senin (17/2/2025).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan delapan fraksi di DPR RI. Selanjutnya, RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).
“Baik, sudah selesai semua. Terima kasih setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari delapan fraksi, 100% seluruhnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Sama-sama kita tepuk tangan dengan beberapa catatan,” ujar Bob dalam Rapat Pleno bersama perwakilan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba ini membawa angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kampus juga turut mendapat ruang untuk berpartisipasi secara tidak langsung dalam sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, kebijakan sebelumnya kerap menghambat pelaku UMKM lantaran proses lelang tambang memiliki persyaratan yang ketat. Akibatnya, UMKM kesulitan bersaing dengan perusahaan besar.
“Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat satu dan untuk selanjutnya dapat diajukan pada pembahasan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR RI untuk dapat ditetapkan sebagai undang-undang,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar. UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan sekitar 120 juta lapangan kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia.
“Fakta bahwa GDP kita 60% lebih itu dari UMKM. Lapangan pekerjaan kita dari 130 juta yang existing itu 120 juta UMKM. Unit usaha kita dari kurang lebih sekitar 99,6% yang hampir kurang lebih sekitar 60-64 juta adalah UMKM,” jelasnya.
Selain UMKM, revisi UU Minerba ini juga membuka kesempatan bagi organisasi keagamaan dan kampus untuk memperoleh manfaat dari sektor pertambangan. Meski begitu, kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung, melainkan hanya sebagai penerima manfaat melalui kerja sama dengan BUMN atau badan usaha lain.
“Tapi bukan kampusnya, tapi badan usahanya, atau mungkin dititipkan di BUMN atau badan usaha lain yang masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan hasil halal dari pengelolaan sumber daya alam ini,” pungkas Bahlil.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap perekonomian berbasis kerakyatan dapat semakin berkembang, dan pemerataan manfaat sumber daya alam bisa dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.





