Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengkritiki Direktur Utama PT Ration Bangka Abadi (RBA) Vindyarto Purba yang mengelola Kawasan Industri KI Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Menurutnya PT RBA hanya menampilkan industrinya dan tidak menampilkan investor yang melakukan investasi di kawasan tersebut.
“Ini yang ditulis hanya rencana industrinya galangan kapal perusahaanya apa gak ada, kemudian industri peleburan timah perusahaan mana investasi mana tidak ada cuman nama industrinya saja sama perusahaan tidak ada,” kata Adian saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Dirjen ILMATE dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian RI dengan menghadirkan Perusahaan-Perusahaan Pengembang Kawasan Industri di DPR, Senin (20/6/2023).
Adian mempertanyakan kepada Vindyarto Purba, KI Sadai yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024 menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 apakah sudah ada investor yang masuk.
“Sampai hari ini belom ada investasi apapun yang bersedia disitu, ini gimana,” tegasnya.
Dilanjutkannya, Adian membandingkan dengan KI ndonesia Wedabay Industrial Park (IWIP) yang sudah jelas siapa saja yang akan berinvestasi disana. Dirinya menakutkan proyek KI Sadai ini akan mangkrak karena tidak adanya investor yang masuk.
“Kalian buka kawasan industri dasarnya karena investasi kesitu, nah yang sudah investasi siapa,” tanyanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT RBA Vindyarto Purba mengatakan, investasi yang dilakukan saat ini baru dilakukan pembebasan lahan, dan land clearing. Pihaknya juga sudah berkirim surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proses pengurusan regulasinya. Regulasi ini untuk memberikan kepastian kepada investor yang melakukan pembangunan KI dalam masa konstruksi 10 tahun akan dilajutkan pemerintah atau tidak.
“Saat ini kita sudah berkirim surat ke BKPM termasuk IGGF dan FII dalam proses pengurusan untuk regulasinya,” kata Vindyarto Purba.
“Sudah ada (investor) pak, cuman tidak kita tampilkan,” tambahnya.
Ditambahkannya, Vindyarto Purba menyebutkan saat ini KI Sadai baru menyelesaikan infrastruktur dasar, dan bulan Mei kemarin sudah menyelesaikan pembangkit listrik. Lahan yang dipergunakan tidak memiliki permasalahan dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten maupun Provinsi.
“Lahanya sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang baik Kabupaten maupun Provinsi untuk masa 2014-2034,” jelasnya.
Diketahui, Badan Perencanaan Pembangunana Nasional (Bappenas) memasukan Kawasan Industri (KI) Sadai di Kabupaten Bangka Selatan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2020.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mendorong agar KI Sadai ini dapat sesuai dengan tujuan pengembangan siika dan timah sebab, Bangka Selatan memiliki mineral tersebut.
“Harapan kami adanya KI di Sadai ini betul-betul dapat disesuaikan menjadi tujuan pengembangan untuk silika kemudian timah, karena kalau dari Bangka Selatan yang menjadi mineral unggulan seperti itu, tapi ini banyak pr yang menjadi hambatan. Kita ingin KI yang ada di daerah bukan produk politik sehingga dapat mengakselerasikan pertumbuhan baik dilakukan pemerintah maupun investor,” kata Bambang di kesempatan yang sama. (Louis/Rd)