Soal Penanganan Kasus Hasto, Ketua KPK: Ini Perintah Pimpinan

Hukum, Nasional, News20 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik saat memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, merupakan bagian dari perintah pimpinan. Termasuk di dalamnya adalah tindakan penyitaan ponsel dan tas milik Hasto.

Nawawi menegaskan bahwa selama ini pimpinan KPK telah menginstruksikan penyidik untuk terus mencari Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2019-2024. Sementara Hasto hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya pastikan bahwa yang kami perintahkan kepada penyidik adalah untuk mencari dan menangkap Harun Masiku,” ujar Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/06/2024) dikutip dari antaranews.com.

Baca juga  Arbi Leo Jadi Mitra Strategis Kemenparekraf dari BN ZOO dalam Rapat Penjurian Akhir ADWI 2024 Bareng Sandiaga Uno

Namun, terkait penyitaan ponsel dan tas milik Hasto, Nawawi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyatakan akan meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya.

Sebelumnya, pada Senin (10/6), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

KPK juga dikabarkan telah menyita ponsel dan tas milik Hasto selama proses pemeriksaan. Hasto mengungkap bahwa saat dirinya sedang diperiksa, penyidik KPK sempat menemui staf yang mendampinginya dan menyita ponsel serta tas yang atas namanya.

Hasto menegaskan bahwa pertemuan dengan penyidik hanya berlangsung sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Dia juga menyatakan keberatannya terhadap penyitaan barang-barang miliknya oleh penyidik KPK.**