Pakar tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani, angkat bicara soal judicial review ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, uji materi itu bisa dikabulkan MK dengan argumentasi mengganggu demokrasi.
Presidential Threshold
Tak Ada Ketentuan Presidential Threshold di Amandemen UUD 1945
Tidak ada ketentuan presidential threshold pada hasil amandemen UUD 1945. Pada Pasal 6A Ayat 2 amandemen ketiga UUD 1945 hanya menyebutkan, bahwa ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum’.
PT Nol Persen, Biaya Politik Rendah, dan Entaskan Korupsi
Dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, telah memupus harapan bagi partai politik untuk mengurangi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) . Artinya, PT masih tetap dipatok 4 persen berdasarkan UU Pemilu tahun 2019.
Politikus PAN Setuju Pernyataan Ketua KPK agar Presidential Threshold Ditiadakan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di Tanah Air.
Dua Anggota DPD Gugat Presidential Threshold ke MK
Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold atau ambang batas elektoral pencalonan presiden dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12). Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun ingin ambang batas jadi nol persen.











