1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Diamankan BPH Migas dan Polri Sepanjang Tahun 2022

Jakarta, BN Nasional – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di bawah Kementerian ESDM dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 1.422.263 liter BBM bersubsidi berhasil diamankan sepanjang tahun 2022.

Tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM Solar Subsidi. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kolaborasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Baca juga  KPAI Nilai Herry Wirawan Memenuhi Syarat untuk Dihukum Kebiri

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Agus.

Baca juga  Pastikan Keamanan WNI, Prabowo Kontak Kemenhan Rusia

Modus yang paling sering digunakan oleh oknum untuk melakukan tindakan ilegal tersebut banyak dilakukan di SPBU dan di Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen, dan Transportir BBM.

Tindakan di SPBU dilakukan dengan cara pembelian berulang atau tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, dan keterlibatan oknum operator SPBU.

Selanjutnya di Agen dan Transportid dilakukan dengan cara memalsukan Purchase Order dan Delivery Order, pencurian volumen BBM di jalan, mengoplos BBM subsidi dengan minyak olahan, dan Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelas Erika. (Louis)

Baca juga  Bentuk Pansel Capim KPK, Bukti Keseriusan Jokowi Berantas Korupsi