JAKARTA, BN NASIONAL
PT Timah Tbk (TINS) yang merupakan anggota Holding Industri Pertambangan di bawah Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memiliki visi “Menjadi Perusahaan pertambangan terkemuka di dunia yang ramah lingkungan”.
Namun visi tersebut tidak sejalan dengan operasional perusahaan, pasalya 70 persen Izin Usaha Pertambangan (IUP) TINS dikerjakan oleh penambang swasta/mitra melalui pola kerja sama kemitraan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan TINS Abdullah Umar saat menanggapi penyampaian penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat BEI Nomor S-04568/BEI.PP3/05-2024.
“Kerja sama kemitraan dilakukan untuk penambangan darat dan penambangan laut” tulis Abdullah dalam suratnya, Minggu (19/5/2024).
Menurut Laporan Keuangan TINS, IUP yang dimiliki perusahaan sampai akhir 2023 mencapai 472.912 hektar (ha) dengan rincian di darat seluas 288.716 ha dan laut 184.672 ha.
“Porsi kerjasama kemitraan sekitar 60-70%,” tulisnya.
Pada tahun 2023, TINS memproduksi logam timah sebesar 15.340 ton, yang mana lebih rendah daripada tahun 2022, yakni 19.825 ton. Sedangkan untuk ekspor di tahun 2023 sebanyak 14.385 ton, lebih rendah dibandingkan tahun 2022, yakni 20.805 ton.
Sebelumnya, terdapat temuan dari Babel Resource Institute (Brinst), laporannya menunjukan bahwa ekspor timah Indonesia di tahun 2022 yang mencapai 74.480 ton yang didominasi oleh perusahaan swasta mencapai 70 persen, ekspor tersebut banyak dilakukan perusahaan swasta yang hanya memiliki IUP dengan luas dibawah 8.000 ha.
Contohnya, PT Menara Cipta Mulia yang terdapat dalam laporan tersebut, dengan IUP seluas 2.699 ha dapat melakukan penjualan sebanyak 4.911 ton pada tahun 2021 dan 2.661 pada smester I 2022.
Selain itu, TINS juga dengan tegas memproses apabila terdapat praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak mitra penambangan swasta yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP namun tidak menyetorkan hasil pertambangan yang diperolehnya.
“Perseroan selalu melakukan pengawasan kepada mitra usaha sesuai ketentuan yang berlaku jika diduga adanya indikasi kecurangan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Abdullah.**