Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Ikut Kawal Kinerja Para Pj Kepala Daerah, Jangan Ada yang Berpolitik Menjelang Pemilu 2024

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro minta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi kinerja para penjabat (Pj) bupati/walikota maupun gubernur di seluruh daerah di Indonesia. Supaya tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

“Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang,” ujar Agung kepada wartawan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Agung menjelaskan bahwa Pj yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur,dimana seorang Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan Pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar. Pasalnya Pj Kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga 2 tahun.

Baca juga  Gunakan Produk Dalam Negeri untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Terkait Pj Kepala daerah ini, Agung menjelaskan bahwa saat rapat kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian, Komisi II DPR RI juga meminta ada ruang secara regulasi, ruang pengawasan kepada para penjabat. Sehingga jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi, sehingga bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah tetap hasil pilkada.

“Tapi, jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” katanya.

Agung menambahkan, bahwa Pj Kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga  Mabes Polri Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi

Kecuali, lanjutnya, jika ada pergantian pejabat yang karena mungkin mereka pensiun, perlu dijabat orang baru atau apabila ada pejabat yang kena sanksi, kemudian dijatuhkan sanksi diganti dengan pejabat baru, penjabat diberi kewenangan, tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.