271 Sanksi Disiplin Diberikan MA kepada Aparatur Peradilan Sepanjang 2022

Jakarta, BN Nasional – Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menbeberkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan.

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan, kemudian pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan, dan
Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang, serta Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Baca juga  Drama OTT Gagal, Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan KPK!

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” kata Syarifuddin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin menjelaskan saat ini muncul persoalan yang tidak kalah berat, dua orang Hakim Agung dan berberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

“Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan berberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” kata Syarifuddin.

Baca juga  30 Kriminolog UI Simpulkan Beragam Hak Korban Kejahatan dalam Buku

Hal tersebut diungkapkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga disiarkan langsung melalui youtube agar bisa ditonton oleh masyarakat luas. (Louis)