Jakarta, BN Nasional – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Berencana untuk mengembalikan marwah komoditas timah kembali menjadi mineral strategis.
Hal ini dilakukan karena total cadangan timah yang sudah mulai menipis, yang dimana Indonesia sebagai pemilik cadangan terbesar kedua di dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya juga sedang mempertimbangkan timah menjadi mineral yang strategis.
“Ya kita memang consider. Timah juga strategis,” kata Arifi di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Saat timah kembali menjadi mineral strategis, perusahaan swasta masih dapat melakukan penambangan timah, sebab hal ini sama dengan nikel dan tembaga.
“Nggak. Sekarang yang namanya strategis swasta-swasta bisa. Nikel, copper juga strategis. Nikel banyak kan (perusahaan swasta) di situ,” kata Arifin.
Sejarah timah pada tahun 1967 menjadi mineral strategis sejak dikeluarkan Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980.
Kemudian, tahun 1998 status mineral strategis di timah dicabut, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 558 Tahun 1998, sehingga timah tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus yang membuat penambangan timah banyak dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. (Louis/Rd)





