Jakarta, BN Nasional – Misi Pemerintah untuk memiliki 51 persen saham PT Vale Indonesia tinggal satu langkah lagi dengan divestasi sebesar 11 persen kepada pemerintah Indonesia melalui Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Sejak tahun 1990 PT Vale melakukan divestasi saham pertamanya melalui surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertambangan Umum Dapartemen Pertambangan dan Energi RI pada tahun 1989, sebesar 20 persen dilepas melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka, pemerintah mengakui saham PT Vale yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 20 persen.
Kepemilikan saham Indonesia menjadi 40 persen terjadi pada tahun 2014 saat Amandemen Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Vale dan Pemerintah Indonesia. PT Vale setuju untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen. Amandemen KK 2014 mengekui saham perusahaan di bursa merupakan pemenuhan kewajiban investasi.
“Itu kewajiban divestasi dicanangkan sejak 1998, dan waktu itu pemerintah sudah bilang kepada Vale untuk melakukan divestasi 20 persen waktu itu, Vale itu melaksanakannya tahun 2002 ditawarkan kepada pemreintah dan waktu itu di pemerintah tidak ada yang mau, dan Mind Id belom ada kemudian perusahaan tambang waktu itu komoditinya belom kayak sekarang, jadi pemerintah menyampaikan surat itu dijual dalam pasar publik dalam negeri, kalau dalam negeri kan tidak boleh jual ke luar negeri disitu bahwa saham yang di ipo itu diakui kepemilikan dalam pemerintah, itu UU OJK juga sama,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (16/6/2023).
Januari 2023 PT Vale bersurat kepada Menteri ESDM untuk memulai proses divestasi lebih lanjut kepada peserta Indonesia guna memenuhi ketetentuan praturan, kemudian Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Maret 2023 meminta PT Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah.
“Vale sekarang dalam tahap negoisasi mau 11 persen,” kata Arifin.
PT Vale memiliki waktu kurang lebih 1 tahun sampai Desember 2024 untuk menyelesaikan proses divestasi, apabila sampai Desember 2024 belum selesai maka operasional dari PT Vale otomatis akan di stop.
“Dia (Vale) belom menyampaikan (penawaran) karena prosesnya masih berlangsung, dia itu punya deadline Desember 2025 jadi 1 tahun Desember 2024 otomatis stop, terlambat pengajuannya,” jelas Arifin.
Pemerintah Indonesia dan PT Vale sama-sama membuthkan kepastian. Indonesia meminta kepastian divestasi, dan PT Vale membutuhkan kepastian untuk investasi yang akan dilakukannya. Pemerintah tidak akan mengeluarkan perpanjangan kontrak PT Vale sebelum selesainya proses divestasi.
“Kita ingin ini (divestasi) diselesaikan baru diperpanjang, sementara kita tentu saja perangkat kita siapkan,” kata Arifin.
Merujuk pada Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah , maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 11% guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021. (Tr/Rd)





