Jakarta, BN Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimasukan dalam sistem keuangan Indonesia tidak merugikan eksportir melalui mekanisme yang ada.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Aturan ini berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar $250.000 USD, kemudian dimasukan dalam sistem keuangan Indonesia dengan waktu minimal tiga bulan dan paling sedikit 30 persen.
“Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE,” tulis Pasal 6 Ayat 3 PP 3/2023.
Meningkatnya harga komoditas mineral dan batubara (Minerba) atas permintaan yang tinggi, Arifin menilai efek itu tidak berdampak pada cadangan devisa negara.
“Cadangan devisa kita enggak meningkat, malah gak nyangkut. Dengan tiga bulan ini akan memperkuat cadadngan devisa kita, ini juga akan banyak memberikan dampak yang baik terhadap financial business,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023).
Tentu pemerintah sudah membuat skema agar para eksportir menyimpan DHE di Indonesia dan menciptakan persaingan yang kompetitif. Selama ini eksportir menyimpan DHE mereka di luar negeri.
“Iya selama ini (menyimpan di luar negeri). Ini kan parkir sebentar,” katanya.
Menurutnya, dengan dimasukannya DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia tidak merugikan para eksportir, karena ada mekanisme yang diterapkannya.
“Enggak, kan ada mekanismenya. Pasti (ada solusi), kita minta pengusaha untuk bisa membantu kita,” katanya. (Louis/Rd)





