JAKARTA, BN NASIONAL
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan pembangunan jaringan gas (Jargas) menggunakan sistem Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk membangun Jargas rumah tangga ini.
Nantinya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Di stribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil akan di revisi.
“Kita kan dengan perpres yang ada itu kan KPBU engga masuk dalam skema, sekarang perpresnya akan di revisi sehingga KPBU bisa jalan jadi badan usaha bisa jalan,” kata Arifin saat di temui di Kementerian ESDM, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, dengan adanya revisi tersebut maka pembangunan Jargas akan dapat di kerjakan secara bersama-sama atau tidak hanya berpatok ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PGN saja.
Hal tersebut perlu di lakukan lantaran dari target pemerintah yaitu 4 juta sambungan pada 2024 sampai dengan saat ini masih belum mencapai 800 ribu sambungan.
“Dengan adanya ini kita bisa ngeroyok target itu, jadi selain porsinya pgn nanti kpbu ada,” katanya.
Ia berharap, pembangunan jargas tersebut juga dapat menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) milik kementrian ESDM.
“Dari ESDM kita harapkan nanti ada anggaran dari APBN yang kita harapkan dari PNBP kita bisa di pakai untuk membangun jargas sehingga dengn keroyokan itu di harapkan targetnya bisa banyak,” jelasnya.(*)





