JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan baru mengenai subsidi listrik yang menetapkan kriteria baru bagi penerimanya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024. Yakni tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT PLN (Persero).
Menurut Pasal 2 Permen 3 Tahun 2024, kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik mencakup pengguna listrik dengan daya 450 volt-ampere (VA) atau 900 volt-ampere (VA) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen dengan data pasar yang d isampaikan oleh PT PLN kepada Menteri.
Sebelumnya, berdasarkan Permen 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga, subsidi hanya d iberikan kepada pengguna listrik dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin dengan daya 900 VA.
Pemadanan data yang dilakukan oleh PT PLN d itujukan untuk konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (tidak mampu) dan daya 900 VA (mampu) seperti yang d ijelaskan dalam Pasal 3.
PT PLN melakukan pemadanan data sebanyak 4 kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Apabila terdapat konsumen yang tidak terdapat dalam hasil pemadanan data, maka tarif normal akan d iterapkan pada bulan berikutnya.
Pasal 5 menyatakan bahwa PT PLN akan menyesuaikan tarif tenaga listrik menjadi tarif tenaga listrik konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Ini juga berlaku sebaliknya, di mana konsumen yang tercantum dalam data pemadanan akan menerima subsidi pada bulan berikutnya.*[]





