JAKARTA, BN NASIONAL
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah d itetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB. Hal ini dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pihak kami sebagai penyelenggara pemilu akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah d itetapkan secara nasional pada pukul 22.19 WIB,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (21/3).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan unsur akuntabilitas. Dia juga menekankan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara telah d ilakukan secara bertahap, transparan, dan melibatkan partisipasi semua pihak.
“Kami memiliki keyakinan kuat bahwa proses tersebut telah memenuhi standar akuntabilitas,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil pemilihan umum secara nasional, sebagaimana tercantum dalam Keputusan tersebut, d itetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI, Jakarta, pada malam hari itu seperti d ikutip dari Antaranews.com.
Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. Total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 d iikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Menurut Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam kasus perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon berhak mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI d ijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI d irencanakan pada 1 Oktober 2024.*[]





