JAKARTA, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kebijakan ini d irencanakan untuk mengalokasikan subsidi BBM, khususnya Pertalite, menjadi tepat sasaran berdasarkan kategori masyarakat yang membutuhkan, mencegah orang yang tidak masuk dalam sasaran dari pembelian dan pembebanan negara.
“Perpres 191 sekarang tidak teratur, yang mampu masih bisa mengambil hak (yang tidak mampu),” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (22/3/2024).
Aturan saat ini belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90), memungkinkan masyarakat dan siapa pun untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara bebas.
Arifin berharap agar aturan ini dapat rampung secepat mungkin untuk menjadikan penyaluran BBM tepat sasaran. “Mudah-mudahan bisa d iselesaikan, supaya kedepannya lebih baik,” katanya.
Dari revisi ini, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan di atas cc tersebut tidak d iperbolehkan mengisi BBM Pertalite.*[]





