LONDON, (Foto)
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, menegaskan pada hari Minggu bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki izin untuk melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khan berkata, “Ada sejumlah tuduhan yang ditujukan kepada Israel, termasuk fakta bahwa pasokan air ke Gaza telah terputus, bahwa orang-orang yang mengantri untuk mendapatkan makanan menjadi sasaran, dan bahwa orang-orang dari lembaga bantuan dibunuh.”
Ia menilai, dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh surat kabar British Sunday Times, bahwa “perang seharusnya tidak dilakukan dengan cara seperti ini.”
Ia menambahkan, “Jika kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional seperti ini, maka Konvensi Jenewa tidak ada gunanya.”
Tentara pendudukan Israel terus melanjutkan agresinya di Jalur Gaza sejak tanggal 7 Oktober lalu, dengan dukungan Amerika dan Eropa, ketika pesawat-pesawat mereka membombardir lingkungan sekitar rumah sakit, selain bangunan, menara dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkan seluruh bangunan tersebut. penghuninya, dan mencegah masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar.
Agresi Israel yang terus berlanjut di Gaza telah menyebabkan kematian 35.984 orang, cederanya 80.643 orang lainnya, dan sekitar 1,7 juta orang mengungsi, menurut data PBB.





