Kala Emak-Emak Adu Argumen Pengujian Presidential Threshold di Sidang MK

Jakarta, BN Nasional – Ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden yang termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini sejumlah wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT) turun tangan setelah pengujian serupa yang dilakukan Gatot Nurmantyo, Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra tak berbuah hasil.

Pemohon pengujian PT kali ini dari unsur IRT yaitu Endang Wuryaningsih, Elyan Verna Hakim, Ida Farida, Neneng Khodijah dan sisanya unsur wiraswasta adalah Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, dan Lukman Nulhakim. Mereka mendalilkan jika Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 13/PUU-XX/2022 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (7/3) secara daring.

Pemohon prinsipal, Endang, menyebutkan ketentuan pasal tersebut melanggar hak konstitusional partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi sebanyak-banyak calon pemimpin masa depan. Endang mengatakan, jika secara konseptual konstruksi normatif dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 meletakkan dua kepentingan secara bersamaan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai warga negara.

Baca juga  Simak Ya, Ini Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI

Sehingga, Endang meyakini ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon dalam hal mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024.

“Partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelengggaraan pemilihan tersebut adalah warga negara, termasuk para Pemohon,” kata Endang yang menghadiri persidangan secara daring.

Selain itu, Endang merujuk pada Putusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dimana empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Endang mengutip pendapat para hakim tersebut yaitu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional tidak boleh dihilangkan atau direduksi dalam peraturan yang lebih rendah.

“Dengan demikian, ketentuan yang ada pada Pasal 222 UU Pemilu yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Sehingga sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat,” ujar Endang.

Baca juga  Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni, Bareskrim Mulai Pelajari Berkas Pelaporan

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan beberapa koreksi kepada para pemohon. Enny berharap para pemohon memperbaiki format pengajuan undang-undang karena belum menggunakan peraturan MK terbaru tentang hukum beracara.

Selanjutnya, Enny meminta identitas para pemohon harus dijelaskan secara baik dan kedudukan hukum para pemohon harus diperhatikan secara lebih jelas serta syarat-syarat kerugian konstitusional para Pemohon.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan mengatakan agar para pemohon menyempurnakan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional para Pemohon. Sehingga, para hakim konstitusi yakin dengan kerugian yang diderita para Pemohon, baik potensial maupun faktual.

“Misalnya menjelaskan pernah melakukan pemilihan di mana dan hal-hal yang terkait dengan penggunaan hak konstitusional tersebut,” jelas Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief menyarankan, agar para Pemohon mencermati Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021 terdahulu yang telah diputus MK dengan pokok perkara yang sama. Mengingat pada putusan tersebut, tercakup beberapa pertimbangan hukum para hakim konstitusi secara lengkap. Hal ini agar permohonan para pemohon kali ini tidak bersifat nebis en idem dan dapat menguraikan uraian-uraian baru terhadap hal yang didalilkan.

Baca juga  Jokowi Teken UU Ibu Kota Negara, Bernomor 3/2022

“Kalau ada penjelasan dan narasi yang meyakinkan, baik pada pokok permohonan maupun legal standing. Harap membaca putusan perkara terbaru agar Mahkamah dapat mengubah pendiriannya, setelah para Pemohon membaca dan mendalami Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021,” ucap Arief.

Diketahui, sebelumnya MK menolak enam gugatan perkara PT 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 24 Februari 2022. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris.

Sumber https://www.republika.co.id/berita/r8dmcj409/kala-emakemak-adu-argumen-pengujian-presidential-threshold-di-sidang-mk