Ade Irfan Minta Komponen Bangsa Bersatu Pasca Putusan MK

JAKARTA, BN NASIONAL

Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang d iajukan kubu pasangan calon 01 Anies-Cak Imin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud Md.

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut. Ia menyampaikan selamat atas terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, setelah adanya putusan MK pada hari Senin, 22 April 2024, dan penetapan KPU pada hari Rabu, 24 April 2024.

Ade Irfan menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK dan penetapan KPU, proses hukum dan politik terkait Pilpres 2024 telah selesai. Secara de fakto, Prabowo-Gibran telah d itetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Dia menekankan pentingnya menghormati putusan hakim MK yang menolak permohonan PHPU yang d iajukan kubu Paslon 01 dan 03.

Baca juga  Gerak Cepat Petugas di Lapangan, Genangan di Sejumlah Titik Jakarta Langsung Surut

“Prabowo-Gibran telah d itetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan penetapan KPU,” ujarnya.

Ade Irfan juga mengajak semua pihak untuk mendukung, bekerjasama, dan melanjutkan pembangunan yang telah d ilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo selama dua periode. Selain itu, PPP d iharapkan untuk menyatakan dukungan atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut Ade Irfan, partai berlambang Ka’bah ini harus realistis dalam memberikan dukungan berdasarkan perkembangan dinamika politik, serta melakukan perbaikan internal partai yang saat ini tidak lolos PT 4% di Pemilu 2024.

Terakhir, Ade Irfan menegaskan pentingnya persatuan dalam membangun NKRI, terutama setelah tidak ada lagi koalisi parpol pendukung paslon 01 dan Paslon 03. Semua pihak diminta untuk bersatu dalam memajukan bangsa.*[]