JAKARTA, BN NASIONAL
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghitung potensi Carbon Capture Storage (CCS) di wilayah minyak dan gas bumi (migas) dari Sabang sampai Merauke.
Dari penghitungan tersebut, mendapatkan hasil yang luar biasa. Lokasi yang dapat d isuntikan CO2 di wilayah migas (saline akuifer) memiiki potensi sebesar 572,77 gigaton, sedangkan untuk wilayah migas yang kurang ekonomis (deplated oil & gas reservoir) memiliki potensi sebesar 4,85 gigaton.
“Hasil ini juga lebih besar dari yang d isampaikan oleh Rystad, tetapi lebih kecil dari yang d isampaikan lembaga lain. Ini akan berkembang dan menjadi perhatian kami untuk memperbaharui data,” kata Direktur Jenderal (D irjen) Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).
Ia menambahkan, hitungan potensi pada salin akuifer maupun deplated oil & gas reservoir d ilakukan pada 20 cekungan yang statusnya sudah berproduksi.
“Yang terbesar (cekungan) itu ada di North East Jawa sama yang paling kecil Cekungan Bawean,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 128 cekungan migas. Dari situ, sebanyak 20 cekungan sudah berproduksi, 27 cekungan punya d iscovery, dan selebihnya hanya prospektif yang belum d ieksplorasi.
Sebelumnya, Lemigas telah melakukan penghitungan pada 2015 dengan jumlah cekungan yang lebih sedikit. Artinya, angka 572,77 GT itu merupakan pembaharuan dari data yang d ihasilkan tahun 2015 lalu.
Angka yang menjadi pegangan pemerintah itu, sambungnya, akan d ikonsultasikan ke sejumlah lembaga internasional, termasuk perusahaan seperti Equinor, BP, dan Chevron.
“Pemerintah akan sampaikan asumsinya memakai angka tertentu dan terserah bagi kita semua akan mengambil berapa. Biasanya industri akan mengambil 10%, jadi dari angka 572,77 GT itu 10%-nya dulu yang d ipakai untuk dijalankan ke depannya,” jelas Tutuka.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Dalam hal ini, D irjen Migas menyambut baik lahirnya beleid itu sebagai hasil dari d iskusi berkepanjangan antarpemangku kepentingan.
“Perjalanannya cukup panjang dan saat ini sudah resmi d iundangkan dalam lembar negara dengan perpres ini. Ada diskusi baik di internal D itjen Migas, D itjen Migas dengan KLHK, D itjen Migas dengan kementerian lain juga, termasuk dengan Kemenko Marves,” jelasnya.*[]





