Bea Keluar Batu Bara Akan Diatur Lewat Harga Keekonomian, Ini Kata Bahlil

News116 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara harus mempertimbangkan kondisi harga global. Pemerintah akan menetapkan skema yang fleksibel, dengan mengacu pada harga keekonomian sebagai dasar penetapan tarif.

“Itu nanti ada aturan turunannya, nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru akan kita kenakan tarif bea keluar,” kata Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Menurut Bahlil, bea keluar boleh dikenakan saat harga batu bara sedang tinggi karena berpotensi memberikan kontribusi tambahan kepada negara. Namun, jika harga sedang rendah, kebijakan tersebut justru bisa membebani pelaku usaha.

“Artinya kalau harga lagi bagus boleh dong sharing dengan pendapatan negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” ujarnya.

Baca juga  Ilmuwan USC mengungkap tes darah 5-in-1 untuk deteksi Alzheimer awal

Ia memastikan skema bea keluar yang tengah digodok Kementerian ESDM akan diatur melalui Peraturan Menteri dan bersifat adaptif mengikuti fluktuasi harga.

“Ya (fleksibel), itu nanti Permen ESDM yang akan dibuat nanti,” tambahnya.

Sebagai informasi, produk emas mentah saat ini sudah dikenai bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek bea keluar tersebut. Sedangkan untuk batu bara, bea keluar sudah dihapus sejak 2006 dan saat ini hanya dikenai royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).