Dana JETP Terancam Ditolak Indonesia, Ini Alasanya

JAKARTA, BNNASIONAL.COM

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menggunakan dana Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar.

Dana ini, yang berasal dari pendanaan publik dan swasta, sebesar Rp300 triliun (dengan kurs Rp15.000).

Pendanaan publik terdiri dari Anggota International Partners Group (IPG). Sementara pendanaan swasta melibatkan 7 Institusi Keuangan Internasional yang merupakan anggota Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Febrio menekankan bahwa jika suku bunga yang di ajukan untuk pendanaan JETP terlalu tinggi, pemerintah akan menolaknya.

Sebagai gantinya, Indonesia memiliki sumber pendanaan lain yang dapat di gunakan.

Febrio menyatakan bahwa Indonesia sangat menarik bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Saat ini, pemerintah sedang membangun platform untuk kelompok-kelompok yang ingin berpartisipasi dalam upaya pengurangan karbon di Indonesia dan secara global.

Baca juga  17 Titik di Laut Indonesia, Berpotensi Menyimpan Energi 60GW

Pemerintah ingin agar negara-negara yang berminat berkontribusi pada proyek ini memberikan pendanaan yang terjangkau dan tidak memberatkan Indonesia.

Mereka juga mengharapkan komitmen dari negara-negara tersebut dalam upaya pengurangan emisi karbon.

Febrio tidak menyebutkan secara eksplisit batas suku bunga maksimum yang dapat di terima.

Tetapi mengatakan bahwa pemerintah ingin melihat komitmen negara-negara tersebut sebelum membahas detailnya.

Sekretaris JETP, yang bertanggung jawab atas penyusunan Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP). Pihaknya telah menyerahkan draftnya kepada pemerintah Indonesia dan mitranya untuk direview.

CIPP adalah dokumen teknis yang akan menjadi panduan pelaksanaan kemitraan ini dan mencakup peta jalan teknis untuk pengurangan emisi di sektor ketenagalistrikan, kerangka kerja transisi berkeadilan, skema pendanaan, dan rekomendasi perubahan kebijakan.

Pihak Sekretariat telah menambahkan data baru ke dalam analisis teknis, memerlukan waktu tambahan sebelum CIPP dapat di resmikan.

Baca juga  Freeport dan Amman Menunggu Persetujuan Kemendag Usai Dapat Rekomendasi Kementerian ESDM

Dalam upaya menuju pengurangan emisi karbon yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia tetap fokus pada pendanaan yang dapat memberikan hasil yang terjangkau dan berkelanjutan.(*)