Desak KPK Periksa Bahlil, Anggota DPR Ungkap Dugaan Korupsi dalam Pencabutan IUP dan HGU

Ekonomi, Hukum, Nasional18 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Mulyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang d iterimanya, Bahlil d iduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan sebagai syarat pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU.

“Keberadaan Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang d ipimpin Bahlil ini juga tumpang tindih,” ujar Mulyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2024).

Menurut Mulyanto, tugas satgas tersebut seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena landasan hukum terkait usaha pertambangan berada di bawah Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.

Baca juga  Pemerintah Lelang Enam Wilayah Blok Migas ke Investor

Mulyanto menduga pembentukan satgas ini sarat kepentingan politik, terutama menjelang kampanye Pilpres 2024. Ia menilai satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenangan ke lembaga tertentu,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, seharusnya pengelolaan tambang tidak hanya d ilihat dari sudut pandang investasi, tetapi juga terkait dengan lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

“Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini d iambil alih oleh Kementerian Investasi. Ini jelas membingungkan dan berpotensi menimbulkan masalah,” tandasnya.*[]