Dugaan Palsukan Dokumen, Mantan Kabinda Papua Barat Ditetapkan Tersangka

PAPAU BARAT, BN NASIONAL

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat, menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di kuitip dari Antaranews.com, selain Kabinda Papua Barat, dua dari empat terlapor juga telah d itetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.

“Dua orang tersangka lainnya berstatus suami istri, yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa satu terlapor berinisial VN masih d itangguhkan penetapan tersangka karena tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

“Dokumen yang d ipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah,” kata Kapolres.

Baca juga  ICW Minta Pimpinan KPK Diaudit Dewas Pengawas, Ghufron: Kami Terbuka Untuk Diawasi

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang d ilayangkan oleh Mariam Manopo pada tahun 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Terhadap dugaan pelanggaran hukum, ketiga tersangka d ikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kapolres menambahkan bahwa pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lain yang d iduga ikut d ipalsukan.

“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” ujar Kapolres.(*)