Jakarta, BN Nasional – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak datang bersama kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak menyaksikan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Rosti menyebut, terdakwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok terjadinya pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui akibat dari pembunuhan Brigajdir J tersebut.
“Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” lanjut Rosti.
Karena hal itu, Rosti menganggap Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya. (Louis)





