Hamas mengapresiasi keputusan ICJ, menuntut Israel wajib melaksanakannya

Global, Ragam37 Dilihat

GAZA, (Foto)

Gerakan Hamas pada hari Jumat menyambut baik keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan menyerukan komunitas internasional “untuk mewajibkan Israel untuk melaksanakan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida di Gaza.”

Hamas mengatakan dalam pernyataannya bahwa pihaknya menyambut baik keputusan ICJ yang telah membuktikan tuduhan terhadap Israel melakukan genosida di Gaza.

Hamas mengapresiasi keputusan ICJ yang menuntut Israel untuk melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang diberlakukan di Jalur Gaza, dan memenuhi tugasnya sebagai kekuatan pendudukan sebagaimana diatur dalam hukum internasional dan kemanusiaan internasional.

Hamas berkata, “Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat kami di Gaza. Kami menantikan keputusan akhir ICJ yang akan menghukum Israel karena melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

“Keputusan tersebut membuka jalan untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan Israel atas melakukan kejahatan ini di hadapan ICJ. Hal ini juga mengakui hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, mendirikan negara merdeka, dan kembali ke tanah dan rumah mereka yang terpaksa mengungsi, sejalan dengan resolusi internasional terkait”, Hamas menambahkan.

Baca juga  712 serangan Israel terhadap sektor kesehatan Palestina sejak 7 Oktober

Gerakan ini memuji “posisi asli Republik Afrika Selatan, dukungannya terhadap rakyat Palestina dan keadilan perjuangan mereka, upaya tulusnya untuk mengusir agresi terhadap Jalur Gaza, dan penolakannya terhadap kejahatan keji Israel.”

Hamas juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh negara yang menyatakan dukungannya terhadap langkah kemanusiaan yang mulia ini.

Sebelumnya pada hari Jumat, ICJ memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah pesisir tersebut.

Dalam keputusannya, ICJ menolak permintaan Israel untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan dan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan menegaskan bahwa persyaratan telah dipenuhi untuk menerapkan tindakan sementara terhadap Israel.