Hari Ini, MK Gelar Sidang PHPU Pileg 2024

JAKARTA, BN NASIONAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi (24/04/2024). Berdasarkan siaran pers yang d iterima, pemeriksaan perkara d ilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel satu d iketuai Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua d iketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara panel tiga d iketuai Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan d igelar hingga 3 Mei 2024 di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta d isiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga  Tahun 2025 Akan Melihat Jaringan Media Ritel Meluncurkan Serangan Pesona

Sebelumnya, pada Selasa (23/4), MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta menerima pengajuan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.

Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. Sementara berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak d iajukan, yaitu 26 perkara seperti yang d ikutip dari Antaranews.com.

Dari total 297 perkara, 285 perkara terkait DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Untuk perkara DPR/DPRD, 171 diajukan partai politik dan 114 diajukan pemohon perseorangan. Perkara pemohon perseorangan terdiri dari 74 perkara DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara DPRD Provinsi, dan 12 perkara DPR RI.

Sementara 12 perkara PHPU DPD meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.*[]