JAKARTA, BN NASIONAL
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Dirinya terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa sudah terkumpul cukup alat bukti sehingga kami menaikkan statusnya sebagai tersangka. Yakni saudara HM, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT,” ungkap Kuntadi di Jakarta pada hari Rabu (27/03/2024).
Sebelum d itetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dan lima saksi lainnya d iperiksa. Setelah d iperiksa, statusnya d inaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang terkumpul. Harvey Moeis kemudian d itahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.
“Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Setelah beberapa pertemuan, d isepakati bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan d icover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey Moeis pun menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Atas kegiatan tersebut, Harvey Moeis meminta sebagian keuntungan dari pihak smelter dengan menggunakan dana CSR yang d ikirim melalui QSE. Semua ini d ifasilitasi oleh HLN,” tambah Kuntadi d ikutip dari Antaranews.com.
Harvey Moeis d ijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, pada hari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan Bangka Helena Lim sebagai tersangka.
Di antara para tersangka lainnya adalah General Manajer PT TIN, Mantan Komisaris CV VIP, Direktur Utama PT SBS, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Direktur Utama CV VIP, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.
Selain itu, satu orang juga d itetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, berinisial TT.*[]





