Jakarta, BN Nasional – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan, dalam perdagangan karbon hal yang paling dihindari adalah terjadinya dua kali pengakuan dan dua kali penghitungan terhadap perdagangan karbon yang dilakukan lebih dari satu negara.
“Yang harus dihindari itu adalah double claiming dan double counting, jadi kalau kita jual ke Jepang, unit karbon ini di Jepang di klaim di Nationally Determined Contribution (NDC) maka di tempat kita harus di retain (pertahankan) dicatet dan tidak boleh kita klaim agar tidak ganda. Makanya perlu adanya registrasi ini penyesuaian pencatatan, kalau di Indonesia dijual ke Jepang di kita dicatat tapi tidak boleh di klaim, di Jepang dia catat dan dia klaim sebagai pengurangan NDC,” kata Alue saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga : http://Karbon Trading Launching September 2023, Semua Terintegrasi KLHK
Indonesia harus memiliki regulasi yang jelas agar dapat memperkuat perdagangan karbon yang ada, agar NDC yang ada di Indonesia tidak dijual semuanya yang menyebabkan target tidak tercapai.
“Kalau dia klaim, kita tidak bisa klaim lagi dong, makanya perlu ada otorisasi dari pemerintah itu penting. Makanya otorisasi itu penting, supaya jangan jual-jual semua, lalu NDC kita tidak tercapai dong,” jelasnya.
Skema perdagangan karbon ini merupakan salah satu solusi dari dunia yang sudah berkomitmen untuk menangangi pemanasan global. Perdagangan karbon memungkinkan lebih mudah untuk diimplememntasikan daripada regulasi yang langsung membatasi dan mengenakan pajak pada emisi karbon.
Melalui perdagangan karbon, pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya dengan lebih terorganisasi. Sebab, jumlah emisi dan potensi penyerapan terukur dengan standar yang telah ditetapkan. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentunya akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Perdagangan karbon ini akan resmi diluncurkan pada September 2023 nanti yang didesain oleh OJK dan terintegerasi di KLHK di lima sektor, yakni energi, industri, produk, agriculture, dan sampah.
Nantinya setiap kementerian yang menaungi sektor tertentu diharuskan mendaftarkan perdagangan karbon tersebut di KLHK untuk setiap usaha atau kegiatan melalui sistem yang terintegerasi di KLHK.
“Kan sektoralnya bisa di ESDM, tapi sistem registrasinya di KLHK karena setiap usaha atau kegiatan yang terkait dengan pengurangan emisi baik dari mitigasi adaptasi harus diregistrasi. Jadi registrasinya semua lima sektor itu di KLHK, tapi mekanismenya yang di sektoralnya dikembangkan misalnya energi di ESDM,” jelas Alue. (Louis/Rd)





